kembali-mendekam-hasil-curian-untuk-nyabu
KOTA (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial AK alias Gareng (33) kembali mendekam di jeruji besi hitam. Ia tersan- dung kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hasil kelakuannya sungguh miris, digunakan untuk nyabu.
Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto. Kepada Riau Pos, Kamis (23/1) mengatakan, AK mencuri sepeda motor milik warga yang hendak melakukan Salat Subuh.
"Sepeda motor yang dicurinya yaitu Yamaha Jupiter MX warna abu-abu dengan nomor polisi BM 5645 JN. Saat itu diparkir di garasi rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Batu," ucapnya.
Sementara itu, korban yang bernama Zarni Yasin telah mencari di sekeliling rumahnya. Namun, tak kunjung dapat. Lalu melaporkan ke Polsek Limapuluh.
Katanya, curanmor yang dilakukan AK pada 26 Desember 2019. Kemudian, AK berhasil diamankan pada 18 Januari 2020 di Jalan Setia Budi, di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(s)
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…
Kemdiktisaintek tegaskan penghapusan prodi bukan kebijakan pusat, melainkan kewenangan kampus sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Pertalite langka di Bangkinang akibat kuota bulanan habis. Pasokan tambahan terbatas, masyarakat diminta tetap tertib…