Categories: Nasional

Pansel Segera Serahkan Hasil

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengikuti pelaksanaan uji Kompetensi bidang yang dilaksanakan  panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Rohul, 18-20 Desember lalu.

Dalam artian, seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama  Rohul untuk mengisi 8 lowongan Kepala OPD Rohul itu, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dari 39 ASN yang dinyatakan lulus uji kompetensi manajerial untuk selanjutnya melaksanakan uji kompetensi bidang, hanya diikuti 36 ASN, sisanya tiga  ASN sakit dan berhalangan tidak mengikuti uji kompetensi bidang.

Sebab, dalam pelaksanaan uji kompetensi bidang JPT Pratama  Rohul, 36 ASN membuat makalah, presentasi dan wawancara.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul H Helfiskar SH MH  kepada Riau Pos, Senin (23/12) menyebutkan, dibukanya seleksi untuk 8 JPT  Rohul, dikarenakan pejabat Eselon II di jabatan OPD sekarang, akan memasuki pensiun dan sebagian dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt)

Diakuinya, pelaksanaan seleksi terbuka ini, telah berjalan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, untuk pelaksanaan uji kompetensi bidang dilaksanakan oleh Tim Pansel.

"Sekarang tim Pansel sedang melakukan rekap nilai akhir dari hasil uji kompetensi bidang yang di ikuti 36 ASN. Setelah hasilnya keluar, kita akan sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Rohul," jelasnya.

Tindaklanjut dari hasil akhir penetapan tim Pansel akan diserahkan ke Bupati Rohul, selanjutnya, Pemkab Rohul mengirimkan tiga nama ASN yang meraih nilai tertinggi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meminta persetujuan rekomendasi dan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Begitu kita terima surat rekomendasi atau persetujuan dari KASN, selanjutnya  Bupati Rohul yang menentukan dan melantik terhadap 8 JPT Pratama tersebut. Kapan waktu pelantikan itu, kewenangan pimpinan," tuturnya.

Ditambahkannya, bila telah diterima rekomendasi dari KASN,  secepatnya dilaksanakan pelantikan pejabat eselon II itu. (adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago