Categories: Nasional

Amnesty International Minta Syarat Diskriminatif bagi CPNS Dicabut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).

Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.

Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago