Amnesty International Minta Syarat Diskriminatif bagi CPNS Dicabut
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar persyaratan yang dinilai diskrminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicabut. Persyaratan diskriminatif itu antara lain seperti pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) mengikuti seleksi CPNS.
“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil. Bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar,” kata Usman melalui keterangannya, Minggu (24/11).
Usman memandang, persyaratan diskriminatif harus segera dicabut. Hal ini pun bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional,” tegas Usman.
Pernyataan Usman ini menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan lembaganya ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.
Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.
“Ombudsman sudah mengritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementerian untuk mencabutnya,” tukas Usman.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.
“Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).
Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya. “Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…
SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…
Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…