Categories: Nasional

MenpanRB Sepakat LGBT Dilarang jadi PNS Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sepakat bahwa pelamar CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, lebih menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi.

“Saya kira sah-sah saja. Kejaksaan RI memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkap Tjahjo.

Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI, pelamar dituntut memiliki fisik yang sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan yang proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lainnya.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019 tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang dalam tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

“Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima.

Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

Mengenai pelamar disabilitas lainnya, pemerintah member fasilitas passing grade khusus pada tes seleksi kemampuan dasar (SKD). Tapi, sebelum itu, pelamar harus lolos seleksi administrasi dulu. Makanya, Bima mengimbau agar pelamar benar-benar teliti membaca persyaratan khusus suatu instansi yang hendak dipilih.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bagi instansi yang belum mencantumkan persyaratan khusus bagi disabilitas agar melakukan peninjauan ulang. Karena masalah itu, bagi instansi ingin melakukan perpanjangan masa pendaftaran wajib mengirimkan surat permohonan ke BKN.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

1 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

2 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

4 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

4 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

4 jam ago

DPR RI Minta Agrinas Selektif Pilih Mitra, Jangan Sampai Konflik Perkebunan Terulang

DPR RI meminta Agrinas selektif memilih mitra KSO agar konflik perkebunan tak berulang dan masyarakat…

5 jam ago