Categories: Nasional

MenpanRB Sepakat LGBT Dilarang jadi PNS Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sepakat bahwa pelamar CPNS Kejaksaan RI tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, lebih menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi.

“Saya kira sah-sah saja. Kejaksaan RI memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkap Tjahjo.

Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI, pelamar dituntut memiliki fisik yang sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan yang proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lainnya.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019 tertulis pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang dalam tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

“Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau orang LGBT senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima.

Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

Mengenai pelamar disabilitas lainnya, pemerintah member fasilitas passing grade khusus pada tes seleksi kemampuan dasar (SKD). Tapi, sebelum itu, pelamar harus lolos seleksi administrasi dulu. Makanya, Bima mengimbau agar pelamar benar-benar teliti membaca persyaratan khusus suatu instansi yang hendak dipilih.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bagi instansi yang belum mencantumkan persyaratan khusus bagi disabilitas agar melakukan peninjauan ulang. Karena masalah itu, bagi instansi ingin melakukan perpanjangan masa pendaftaran wajib mengirimkan surat permohonan ke BKN.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

8 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

9 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

9 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

11 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago