kantongi-sabu-dua-pria-diamankan-polres-rohil-dari-dua-lokasi-berbeda
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, Ade (40) yang digrebek di kediamannya di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.
"Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (24/10/2021).
Pengungkapan itu kata Kasubag Humas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat kediaman tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polres untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Setelah sampai ke tempat yang diinformasikan, kata Juliandi, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan berhasil tersangka Ade yang mengaku merupaka pemilik rumah.
"Dengan didampingi oleh lurah setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, maka ditemukan satu kotak rokok yang berisi bungkusan plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara mengambil di suatu tempat yang di arahkan seseorang yang bernama Aim (DPO) melalui telepon," kata Juliandi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukt dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, kepada tersangka dilakukan tes urine namun hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Rohil juga berhasil menciduk seorang prifua diduga pengedar sabu dan pil ekstasi, di Bagansiapiapi.
"Tersangka Dedi alias Panot (38) digrebek di rumahnya di Jalan Musholla Kelurahan Bagan Jawa, Bangko," kata Juliandi.
Sejumlah barang bukti ikut disita petugas diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram
Dijelaskan Juliandi, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H M.H memerintahkan Tim Opsnal Polres melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak dipercaya ke rumah yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari pengeledahan yang turut disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan polisi namun dari tes urine Panot negatif narkoba.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…