Categories: Nasional

Tahun Depan Upah Minimum Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19. Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. "Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. "Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional. Para pihak terkait diharapkan tidak hanya berkutat pada UM, tetapi juga mendorong perjuangan upah berdasar struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktivitas naik, daya saing akan meningkat.

Terkait dengan penetapan UM 2022, Indah sudah berdialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21–22 Oktober lalu. Dialog tersebut merupakan persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Indah, dalam pertemuan itu dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait dengan penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. "Para pihak yang tidak puas bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.(mia/c14/fal/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago