Categories: Nasional

KPK Eksekusi Putusan MA terhadap Mantan Bupati Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, terpidana kasus suap terkait proyek multiyears peningkatan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis 2017-2019 ke  Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jumat (22/10). Amril akan menjalani hukuman badan selama empat tahun.

Hal ini dilakukan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Leo Sutoko selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10).

Selain kurungan badan, kata Ali, Amril juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. "Dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ali.

Seperti diketahui, Amril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Mei 2019. Selain Amril, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur. Makmur sendiri dituntut enam tanun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan ini berawal saat KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril. Jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada tingkat pertama, Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Politisi Golkar itu terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.(yus)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

21 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

22 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

23 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

23 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

23 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

24 jam ago