Categories: Nasional

Menaker Baru Diminta Tingkatkan Manfaat Program BPJS TK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak harapan dititipkan pada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) di Kabinet Indonesia Maju Ida Fauziah. Salah satunya soal mengelola aspek jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapan itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto. Menurutnya menteri baru harus lebih responsif dan cakap dalam mengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabinet Jokowi periode lalu, kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang harus lebih diperhatikan dalam menjalankan amanat PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja," kata Hery Susanto dalam Diskusi Publik di Jakarta.

Hery Susanto saat diskusi bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan" itu menilai, BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang. Namun, anehnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung meningkat.

Menurut Hery, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.

"Mestinya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya. Jangan sampai iuran peserta naik tetapi manfaat programnya tidak naik," kata Hery.

Di forum yang sama, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansah Utoh Banja, mengatakan dalam usulan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM), ada peningkatan santunan dari Rp24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta.

Utoh juga menuturkan, BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif. Karena itu, untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJS TK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

44 menit ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

1 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago