Categories: Nasional

ICW: Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Dipertanyakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sikap itu mengkonfirmasi komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

“Namun, kemarin baru saja bahwa Presiden Jokowi menolak Perppu dan ini mengonfirmasi bahwa sebenarnya komitmen Pak Jokowi harus dipertanyakan, ketika isu pelemahan KPK sangat masif di tahun 2019 dan banyak opsi-opsi yang seharusnya diambil Presiden, tapi yang bersangkutan enggak mengambil itu,” kata Kurnia saat ditemui di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Menurut Kurnia, jalur konstitusional satu-satunya untuk menggagalkan UU KPK versi revisi adalah melalui jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun memperkirakan MK akan ‘dibanjiri’ judicial review yang diajukan berbagai pihak.

“Kita pasti akan mengajukan JR, tapi di tahap sekarang kita masih mengkaji beberapa klausul pasal,” ucap Kurnia.

Melihat kemungkinan yang terjadi, dia menilai Pemerintah dan DPR seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk dengan segera mengesahkan revisi UU KPK. Karena kualitas regulasi banyak diperdebatkan publik.

“Harusnya pemerintah dan DPR malu karena kualitas dari regulasi yang dibentuk oleh mereka banyak dipertanyakan oleh publik. Bahkan di jalur konstitusional,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“Enggak ada (Perppu),” ketus Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Dalam pertemuannya dengan DPR kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.

Menurut Jokowi, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.

“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (empat RUU) pemerintah aktif karena memang disiapkan pemerintah,” tukas mantan Wali Kota Solo itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

10 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

11 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

22 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

1 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago