Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo yang tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai sikap itu mengkonfirmasi komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
“Namun, kemarin baru saja bahwa Presiden Jokowi menolak Perppu dan ini mengonfirmasi bahwa sebenarnya komitmen Pak Jokowi harus dipertanyakan, ketika isu pelemahan KPK sangat masif di tahun 2019 dan banyak opsi-opsi yang seharusnya diambil Presiden, tapi yang bersangkutan enggak mengambil itu,” kata Kurnia saat ditemui di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Menurut Kurnia, jalur konstitusional satu-satunya untuk menggagalkan UU KPK versi revisi adalah melalui jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun memperkirakan MK akan ‘dibanjiri’ judicial review yang diajukan berbagai pihak.
“Kita pasti akan mengajukan JR, tapi di tahap sekarang kita masih mengkaji beberapa klausul pasal,” ucap Kurnia.
Melihat kemungkinan yang terjadi, dia menilai Pemerintah dan DPR seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk dengan segera mengesahkan revisi UU KPK. Karena kualitas regulasi banyak diperdebatkan publik.
“Harusnya pemerintah dan DPR malu karena kualitas dari regulasi yang dibentuk oleh mereka banyak dipertanyakan oleh publik. Bahkan di jalur konstitusional,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak bakal menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Meski banyak pihak menolak karena menganggap hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
“Enggak ada (Perppu),” ketus Jokowi usai bertemu dengan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Dalam pertemuannya dengan DPR kemarin, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan empat RUU, yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Beda dengan revisi UU KPK yang pemerintah setuju pengesahannya.
Menurut Jokowi, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Sementara empat RUU yang ditunda itu memang usulan aktif pemerintah.
“Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (empat RUU) pemerintah aktif karena memang disiapkan pemerintah,” tukas mantan Wali Kota Solo itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…
Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…