Categories: Nasional

Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah selesai menjalankan proses assessment terhadap musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji. Hasilnya pun sudah sampai ke tangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/6). Hasil assessment BNNP merekomendasikan agar Anji dilakukan rehabilitasi.

Kabar tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Ia menyatakan hasil assessment sudah keluar kemarin untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Iya benar sudah keluar. Hasilnya direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan bahwa pihaknya akan membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji. Jika proses administrasinya sudah rampung, kemungkinan dalam waktu dekat Anji akan menjalani rehabilitasi di panti rehab.

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum yang menjerat Anji tetap akan berjalan. Apalagi dalam kasus narkotika yang menjeratnya, suami Wina Natali itu berstatus sebagai tersangka.

"Proses hukum Anji akan tetap berjalan, ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari," tuturnya.

Jika berkas perkara Anji nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diagendakan untuk memasuki persidangan supaya ada putusan dari majelis hakim terkait kasus ini.

Seperti diketahui, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cluster Enstein Blok R1 No. 3, Cibubur.

Anji diamankan di studionya saat sendirian. Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Yaitu di studio Anji dan di rumahnya di daerah Bandung Jawa Barat. Anji mendapati barang tersebut dari hasil pemerasan lewat sebuah situs online. Dalam kasus ini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kepada yang bersangkuan juga dilakukan penahanan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago