Categories: Nasional

8 Permohonan Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Riau menghadiri langsung Sidang Pembacaan Putusan Sela Sengketa PHPU untuk Pemilu Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Bawaslu Riau diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amiruddin Sijaya dalam mendengarkan Putusan Sela yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sidang Pembacaan Putusan yang dibagi dalam dua hari persidangan, yaitu Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) ini untuk membacakan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilu legislatif terhadap 207 kasus Pileg.

Untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 11 Permohonan PHPU legislatif, yang sebelumnya Bawaslu Riau telah menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti terkait Permohonan Sengketa tersebut.

Hari ini merupakan agenda pembacaan Putusan Sela, Majelis hakim memutuskan 3 permohonan tidak akan dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Sementara terhadap 8 permohonan lainnya akan dilanjutnya pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

“Baru saja Bawaslu Provinsi Riau mengikuti pembacaan Putusan dismissal PHPU legislatif, dari 11 permohonan PHPU legislatif di Provinsi Riau, ada 3 permohonan yang dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian,” ungkap Indra Khalid dalam pernyataannya sesaat setelah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Tiga permohonan PHPU legislatif yang tidak dilanjutkan oleh MK yaitu permohonan untuk calon Anggota DPD atas nama Alpasirin, permohonan Marsiaman Saragih dan permohonan Gerindra di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun alasan gugurnya yaitu permohonan dianggap kabur, petitum tidak berkesuaian dengan dalil permohonan, juga tidak diuraikan kesalahan penghitungan suara sehingga permohonan dianggap kabur. Sehingga Majelis hakim mengeluarkan amar putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Selanjutnya terhadap 8 Permohonan Sengketa PHPU legislatif lainnya, Bawaslu akan terus mengikuti perkembangan sidang berikutnya karena merupakan pihak pemberi keterangan dalam permohohan tersebut.

Selain itu, Bawaslu akan bersiap untuk menyampaikan keterangan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan pada pembuktian PHPU legislatif yang masih berjalan. Untuk jadwal sidang pemeriksaan pembuktian sendiri nantinya akan disampaikan oleh MK.(ifr)

Laporan Marrio Kisaz, Jakarta

Redaksi

Recent Posts

Wako dan Wawako Pekanbaru Hadiri Safari Ramadan di Kulim, Salurkan Bantuan

Wako Pekanbaru Agung Nugroho serahkan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Jami’ul Barokah saat Safari Ramadan…

2 jam ago

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai Merah di Rengat Turun Jadi Rp45 Ribu

Harga cabai merah keriting asal Sumbar di Pasar Rakyat Rengat turun Rp5 ribu menjadi Rp45…

2 jam ago

Puasa bagi Pekerja Kebersihan: Antara Kewajiban dan Keringanan Syariat

Pekerjaan saya menuntut tenaga fisik yang tidak ringan, terlebih ketika harus bekerja di bawah terik…

2 jam ago

Balap Liar di Bangkinang Dibubarkan, Bupati Kampar Pimpin Operasi Dini Hari

Bupati Kampar pimpin langsung penertiban balap liar jelang subuh di Bangkinang demi keselamatan pengguna jalan.

2 jam ago

Harga Sembako di Bengkalis Melonjak, Daging Sapi Tembus Rp170 Ribu per Kg

Hari ketiga Ramadan, harga ikan, daging sapi hingga cabai di Bengkalis melonjak tajam, Pasar Terubuk…

4 jam ago

War Takjil di WR Supratman Pekanbaru, Jalanan Padat Jelang Magrib

Bazar takjil di Jalan WR Supratman Pekanbaru dipadati warga jelang Magrib, arus lalu lintas melambat.

4 jam ago