Categories: Nasional

Ternyata Pencatatan Nama Satu Kata pada KTP/KK Hanya Imbauan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK minimal dua kata.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Karena tak sedikit, masyarakat Indonesia memiliki nama satu kata.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, penulisan nama menggunakan dua suku kata bersifat imbauan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan ijazah, paspor dan lainnya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata,” kata Zudan dikonfirmasi, Selasa (24/5).

“Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.

Zudan mengungkapkan, alasan minimal dua kata adalah agar orang tua memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Hal ini untuk mempermudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” ucap Zudan.

Sementara bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama lebih dari 60 karakter, termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain menggunakan angka serta tanda baca juga mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut. Namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.

Oleh karena itu, Zudan memastikan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73/2022 maka dokumen yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku,” pungkas Zudan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago