Categories: Nasional

Ternyata Pencatatan Nama Satu Kata pada KTP/KK Hanya Imbauan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK minimal dua kata.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Karena tak sedikit, masyarakat Indonesia memiliki nama satu kata.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, penulisan nama menggunakan dua suku kata bersifat imbauan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan ijazah, paspor dan lainnya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata,” kata Zudan dikonfirmasi, Selasa (24/5).

“Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.

Zudan mengungkapkan, alasan minimal dua kata adalah agar orang tua memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Hal ini untuk mempermudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” ucap Zudan.

Sementara bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama lebih dari 60 karakter, termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain menggunakan angka serta tanda baca juga mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut. Namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.

Oleh karena itu, Zudan memastikan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73/2022 maka dokumen yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku,” pungkas Zudan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

19 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

19 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

19 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

19 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

20 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

21 jam ago