ternyata-pencatatan-nama-satu-kata-pada-ktp-kk-hanya-imbauan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK minimal dua kata.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Karena tak sedikit, masyarakat Indonesia memiliki nama satu kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, penulisan nama menggunakan dua suku kata bersifat imbauan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan ijazah, paspor dan lainnya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata,” kata Zudan dikonfirmasi, Selasa (24/5).
“Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.
Zudan mengungkapkan, alasan minimal dua kata adalah agar orang tua memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Hal ini untuk mempermudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” ucap Zudan.
Sementara bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama lebih dari 60 karakter, termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain menggunakan angka serta tanda baca juga mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut. Namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.
Oleh karena itu, Zudan memastikan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73/2022 maka dokumen yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku,” pungkas Zudan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.