nama-maksimal-60-huruf-minimal-2-kata
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ketentuan itu seperti maksimal 60 huruf, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata. Implikasinya, bagi yang memberikan nama tidak sesuai ketentuan, maka dokumen kependudukan tidak diterbitkan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk perlindungan anak sejak dini. Sebab, dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar. Bukan hanya kelewat panjang atau hanya satu huruf, namun tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas.
"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe," ujarnya tadi malam. Kemudian ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi jadi bahan perundungan seperti Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, hingga Ereksi Biantama.
Berbagai nama tak wajar itu, lanjut dia, menimbulkan persoalan. Untuk nama panjang misalnya, sulit masuk dalam kolom data kependudukan. Sementara nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma kesusilaan dan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup.(far/jpg)
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…