Categories: Nasional

Nama Maksimal 60 Huruf, Minimal 2 Kata

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ketentuan itu seperti maksimal 60 huruf, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata. Implikasinya, bagi yang memberikan nama tidak sesuai ketentuan, maka dokumen kependudukan tidak diterbitkan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk perlindungan anak sejak dini. Sebab, dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar. Bukan hanya kelewat panjang atau hanya satu huruf, namun tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas.

"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe," ujarnya tadi malam. Kemudian ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi jadi bahan perundungan seperti Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, hingga Ereksi Biantama.

Berbagai nama tak wajar itu, lanjut dia, menimbulkan persoalan. Untuk nama panjang misalnya, sulit masuk dalam kolom data kependudukan. Sementara nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma kesusilaan dan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup.(far/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

14 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

15 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

16 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

17 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

17 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

1 hari ago