Categories: Nasional

Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim memvonisnya dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut hal itu karena merasa yakin Karen bersalah melakukan korupsi yang merugikan kerugian negara. ’’Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Karen, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,’’ kata JPU TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.

Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.

Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Karen karena istri Herman Agustiawan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Untuk hal yang meringankan, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

7 jam ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

7 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

19 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

22 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

23 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

23 jam ago