Categories: Nasional

Polri Tunggu Aturan Lengkap dari Pemerintah Terkait Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah dilarang selama dua tahun akibat adanya Covid-19 di dalam negeri, akhirnya pada 2022 ini pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing pada musim Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bakal rutin menggelar Operasi Ketupat di musim Ramadan dan Idulfitri 2022 ini. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah.

"Rencana operasi setiap menghadapi puasa dan Lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat nanti kita lihat kebijakan apa dari pemerintah tentu kita sesuaikan dengan aturan tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

Ramadhan menuturkan, nantinya Polri juga akan mendirikan posko-posoko di banyak daerah. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Yang perlu dilakukan adalah protokol kesehatan tetap berlaku sesuai level yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Namun demikian, Ramadhan mengungkapkan masih menunggu aturan lengkap dari pemerintah terkait diperbolehkannya mudik pada Ramadan dan Idulfitri 2022 ini. Sehingga nantinya Polri bisa menyesuaikan kebijakan tersebut.

"Nanti kita tunggu kebijakan pemerintah, dari staf operasi Polri nanti membuat perencanaan tentang kekuatan konsep operasi cara bertindak dan lain-lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus mengalami pelandaian.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi.

Kendati demikian, Presiden Jokowi memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di Masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Idulfitri tahun lalu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

2 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

2 jam ago