Categories: Nasional

Begini Nasib Status ASN Bos Edinar Coin

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

9 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

10 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

10 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

10 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

11 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

11 jam ago