tilap-rp189-juta-uang-calon-jemaah-umroh-hn-terancam-4-tahun-penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp189 juta yang dilakukan tersangka atau pelaku HN (33. Warga Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya ini diduga menilap uang calon jemaah umroh.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Budi Winarko mengatakan, modus operandinya adalah pelaku (HN) menitipkan 9 orang jemaah umroh ke salah satu travel umroh (korban) yang berada di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Selanjutnya, ketika pihak travel umroh (korban) menanyakan kepada pelaku HN tentang uang yang telah diterimanya dari jamaah umroh sebesar Rp189 juta, pelaku terus menjanjikan kepada korban (pihak travel) akan segera dibayarkan setelah pulang dari umroh.
"Namun kerena pelaku tidak juga membayar uang kepada korban sebesar Rp189 juta. Akhirnya korban melapor ke Polisi. Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada pelaku dan melakukan gelar perkara. Selanjutnya pelaku diperiksa sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Iptu Budi Winarko dalam keterangan persnya, Rabu (24/3/2021).
Ditambahkannya, Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP Pidana atau 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…