Categories: Nasional

Pengusaha Travel Umrah-Haji Keberatan Syarat Wajib Peserta JKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syam juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana," katanya Rabu (23/2/2022).

Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jamaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

"Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan," ungkapnya.

Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jamaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jamaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.

Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Karena itu inpres, harus dilaksanakan," kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

19 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

19 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

3 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago