Site icon Riau Pos

Pengusaha Travel Umrah-Haji Keberatan Syarat Wajib Peserta JKN

pengusaha-travel-umrah-haji-keberatan-syarat-wajib-peserta-jkn

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syam juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana," katanya Rabu (23/2/2022).

Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jamaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

"Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan," ungkapnya.

Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jamaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jamaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.

Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Karena itu inpres, harus dilaksanakan," kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Exit mobile version