Categories: Nasional

Buyung, Pengedar Narkoba asal Tembilahan Terancam Hukuman Mati

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Kejaksaan Agung (MA) terhadap kasus narkotika yang melilit Jainudin alias Buyung. Dia terancam hukuman mati.

Tersangka didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 25 Agustus 2020 lalu. Tersangka diamankan tepat di perairan Tanjung Medang Pulau Rangsang, Meranti dari Malaysia menuju Tembilahan. 

Demikian disampaikan oleh Kajari Budi Raharjo melalui, Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos, Rabu (22/12/20) siang.

Pelimpahan perkara ini hasil dari penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Total barang bukti narkotika seberat 1.75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi, dan satu unit kapal kayu telah disita dari tangan tersangka. Tersangka warga tembilahan membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama dari Negara Tetangga Malaysia" bebernya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil uji labfor saja yg dilimpahkan kepada pihaknya untuk pembuktian perkara tersebut di pengadilan.

"Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu unit kapal sebagai armada kurir (transporter) kami titipkan ke Bea dan Cukai Bengkalis. Kondisinya bocor," ujarnya.

Pasca diterimanya berkas dan barang bukti, tersangka langsung di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti dengan tambahan 30 hari masa penahanan. 

"Usulan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis akan dilakukan awal tahun depan untuk lanjut ke persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, terhadap kasus tersebut, tersangka terancam oleh pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

10 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

10 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

11 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

11 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

11 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

12 jam ago