Categories: Nasional

Buyung, Pengedar Narkoba asal Tembilahan Terancam Hukuman Mati

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Kejaksaan Agung (MA) terhadap kasus narkotika yang melilit Jainudin alias Buyung. Dia terancam hukuman mati.

Tersangka didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 25 Agustus 2020 lalu. Tersangka diamankan tepat di perairan Tanjung Medang Pulau Rangsang, Meranti dari Malaysia menuju Tembilahan. 

Demikian disampaikan oleh Kajari Budi Raharjo melalui, Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos, Rabu (22/12/20) siang.

Pelimpahan perkara ini hasil dari penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Total barang bukti narkotika seberat 1.75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi, dan satu unit kapal kayu telah disita dari tangan tersangka. Tersangka warga tembilahan membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama dari Negara Tetangga Malaysia" bebernya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil uji labfor saja yg dilimpahkan kepada pihaknya untuk pembuktian perkara tersebut di pengadilan.

"Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu unit kapal sebagai armada kurir (transporter) kami titipkan ke Bea dan Cukai Bengkalis. Kondisinya bocor," ujarnya.

Pasca diterimanya berkas dan barang bukti, tersangka langsung di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti dengan tambahan 30 hari masa penahanan. 

"Usulan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis akan dilakukan awal tahun depan untuk lanjut ke persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, terhadap kasus tersebut, tersangka terancam oleh pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

13 jam ago

Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Pemko Pekanbaru mencairkan gaji, THR, TPP dan TPP ke-14 ASN sekaligus pada Maret untuk membantu…

15 jam ago

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

1 hari ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

1 hari ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

1 hari ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

2 hari ago