Categories: Nasional

Direktur Jiwasraya Sudah Diawasi, Jaksa Agung: Ke mana pun Kami Kejar

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJ). Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah direktur sudah diawasi. Mereka akan dilarang bepergian ke luar negeri.

Saat ini beberapa nama diketahui sudah berada di luar negeri. Antara lain, eks Dirut PT AJ Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Namun, Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin menegaskan bahwa hal itu bukan masalah. Sebab, hingga kemarin, memang belum ada penetapan tersangka. ”Nanti pada waktunya kami panggil. Ke mana pun akan kami kejar,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Burhanuddin memperkirakan, kerugian menyentuh Rp13,7 triliun. Kerugian itu dihitung hingga Agustus 2019. Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa (17/12) dengan nomor print 33/F2/Fd2/12 untuk kasus tersebut.

”Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun diambil alih Kejagung karena wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pengambilalihan kasus itu juga menindaklanjuti laporan Kementerian BUMN era Rini Soemarno atas dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan disampaikan pada 17 Oktober 2019.

Kejagung membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. PT Asuransi Jiwasraya, lanjut dia, ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan. Tata kelola itu terkait dengan dua hal. Yakni, pengelolaan dana yang dihimpun dari program asuransi JS Saving Plan dan penempatan investasi.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” paparnya. Perinciannya, penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Burhanuddin menyebutkan, hanya 5 persen dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja baik. Sisanya ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk. Untuk reksa dana, penempatannya 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun. Sebanyak 98 persen dari reksa dana itu dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

21 menit ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

51 menit ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

3 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

13 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

14 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

16 jam ago