Categories: Nasional

Terpapar JAD, Bripda Nesti Resmi Dipecat dari Polri

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mabes Polri mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Nesti Ode Samili (NOS). Hal ini setelah dia menjalani sidang kode etik atas dugaan keterlibatan dalam paham radikalisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“NOS sudah dilakukan sidang kode etik pada 21 Oktober 2019, kita kenai pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, sehingga dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (23/11).

Keputusan pemberhentian Bripda Nesti sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara. Alasan pemberhentian ini sendiri karena dia terbukti terpapar radikalisme.

Selanjutnya, Bripda Nesti sudah dilakukan penahanan oleh Densus 88 Anti Teror Polri sejak 9 Oktober 2019 dengan persangkaan pasal 15 junto pasal 12a dan atau pasal 13 Undang-Undang tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Ancaman (hukuman) 3 tahun dan maksimal 12 tahun, ini sudah dilakukan untuk proses sidiknya, untuk pidana umumnya,” pungkas Argo.

Sebelumnya, penyebaran paham radikalisme ditengarai sudah menggerogoti institusi Polri. Salah satu anggotanya Bripda Nesti, 23, diduga terpapar dalam paham radikal Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan intensif.

“Sementara ini dia diduga terpapar kepada paham-paham radikalisme dari ISIS, tetapi masih didalami,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Nesti diketahui merupakan Polwan yang ditugaskan di Satuan Logistik Polda Maluku Utara. Jam kerjanya rutin dari pagi sampai dengan sore hari.

Asep mengatakan Nesti sudah dua kali ditangkap dalam kasus radikalisme. Pertama dia ditangkap di Surabaya sekitar bulan Mei, selanjutnya diamankan kembali di Solo belum lama ini. Dia diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

17 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

17 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

18 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

18 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

19 jam ago