Categories: Nasional

Kemenkumham Permudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan segera menyederhanakan proses pendirian badan usaha dan memberi legalitas perusahaan perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyederhanaan dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong ease of doing business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat.

"Langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit. Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (22/11).

Kemenkumham juga akan menerapkan e-billing dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU online, untuk memangkas biaya penerbitan.

"Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang," ucapnya.

Yasonna menambahkan, nantinya juga tidak ada lagi kebijakan tentang ketentuan modal minimum. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Kemudian, tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

Terkait pengumunan perusahaan, nantinya akan dilakukan secara online, serta menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Yasonna berharap, kebijakan strategis Kemenkumham dimaksud akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

8 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

9 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

10 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

10 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

11 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

1 hari ago