Categories: Nasional

Kemenkumham Permudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan segera menyederhanakan proses pendirian badan usaha dan memberi legalitas perusahaan perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyederhanaan dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong ease of doing business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat.

"Langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit. Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (22/11).

Kemenkumham juga akan menerapkan e-billing dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU online, untuk memangkas biaya penerbitan.

"Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang," ucapnya.

Yasonna menambahkan, nantinya juga tidak ada lagi kebijakan tentang ketentuan modal minimum. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Kemudian, tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

Terkait pengumunan perusahaan, nantinya akan dilakukan secara online, serta menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Yasonna berharap, kebijakan strategis Kemenkumham dimaksud akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

3 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

23 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

24 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

24 jam ago