Categories: Nasional

Bertambah, 9 Korporasi Jadi Tersangka, 33 Disegel Soal Kebakaran Hutan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai dengan hari ini, polisi telah memeriksa 262 kasus terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah tersangka pun terus bertambah. Baik dari perorangan maupun korporasi.

Untuk tersangka perorangan, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang. Dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.

“Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan ya 296 orang,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Tersangka dari korporasi pun bertambah. Yakni kasus yang dijalankan oleh Bareskrim Polri ada 1 tersangka korporasi, Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Kalimantan Barat 2 korporasi.

“Untuk jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka,” tambah Dedi. Total tersangka korporasi bertambah 3, dari terakhir kali diupdate pada Jumat (20/9) sebanyak 6 korporasi.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan, PT MAS oleh Polda Jambi, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.

Para korporasi ini terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) berlapis. Yakni UU Lingkungan Hiduo, UU Kehutanan dan UU Perkebunan.

Proses hukum terhadap para korporasi lainnya pun terus dilakukan. Seperti di Polda Kalimantan Tengah proses penyelidikan tengah berjalan terhadap 33 korporasi. Karena di lahan konvensinya terjadi kebakaran lahan. Polisi masih mendalami adanya unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh korporasi ini.

“33 korporasi sudah disegel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti,” pungkas Dedi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

8 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

8 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

8 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

8 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

9 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

20 jam ago