Categories: Nasional

Bertambah, 9 Korporasi Jadi Tersangka, 33 Disegel Soal Kebakaran Hutan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sampai dengan hari ini, polisi telah memeriksa 262 kasus terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah tersangka pun terus bertambah. Baik dari perorangan maupun korporasi.

Untuk tersangka perorangan, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang. Dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.

“Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan ya 296 orang,” ujar Dedi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Tersangka dari korporasi pun bertambah. Yakni kasus yang dijalankan oleh Bareskrim Polri ada 1 tersangka korporasi, Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Kalimantan Selatan 2 korporasi, Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Kalimantan Barat 2 korporasi.

“Untuk jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka,” tambah Dedi. Total tersangka korporasi bertambah 3, dari terakhir kali diupdate pada Jumat (20/9) sebanyak 6 korporasi.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan, PT MAS oleh Polda Jambi, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.

Para korporasi ini terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) berlapis. Yakni UU Lingkungan Hiduo, UU Kehutanan dan UU Perkebunan.

Proses hukum terhadap para korporasi lainnya pun terus dilakukan. Seperti di Polda Kalimantan Tengah proses penyelidikan tengah berjalan terhadap 33 korporasi. Karena di lahan konvensinya terjadi kebakaran lahan. Polisi masih mendalami adanya unsur kesengajaan atau tidak yang dilakukan oleh korporasi ini.

“33 korporasi sudah disegel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti,” pungkas Dedi.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

3 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

4 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

6 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

8 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

8 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

8 jam ago