Categories: Nasional

Pakai dan Edarkan Sabu di Rutan, Empat Napi Wanita Divonis Lagi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Empat wanita penghuni Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, menunduk saat divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin. Para terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar dan pemakai sabu, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8).

Salah satu terdakwa, Nurmalita Sari dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. “Terdakwa Nurmalita Sari terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

Tiga terdakwa lainnya selaku pemakai sabu di dalam sel tahanan, yakni Yanti, Siti Rohaya alias Ayu dan Sherly Ulina br Purba divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Arta Sihombing menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh terdakwa merupakan residivis karena telah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Arta sama-sama menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ucap keempat terdakwa dengan kompak.

Dalam dakwaan JPU Artha Sihombing, pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib, saksi Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Saat patroli saksi Helen melihat di kamar mandi sel strapsel yang dihuni Siti, Sherly dan Yanti keluar asap banyak. “Ketika sel strapsel dicek, saksi Helen dan Dora menemukan satu set bong. Alhasil, kedua saksi menginterogasi Siti, Sherly dan Yanti,” kata JPU.

Ketiga tahanan ini mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari Nurmalita, dengan cara membeli seharga Rp200.000. Atas keterangan itu, kedua saksi juga turut mengamankan Nurmalita.

“Saat diinterogasi, Nurmalita mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang tahanan anak laki-laki bernama Udin (DPO). Namun Nurmalita tidak mengenal Udin karena mereka berkomunikasi melalui tembok tahanan perempuan dan tahanan anak laki-laki,” pungkas Arta. Sehingga mereka tidak saling melihat.

Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Alhasil, Nurmalita, Siti, Sherly dan Yanti beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia guna diproses secara hukum yang berlaku. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

17 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

17 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

19 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

19 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

19 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

19 jam ago