FEBRI DIANSYAH
BATAM (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh pengusaha di Provinsi Kepri, setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin sampai dengan Kamis terhadap 28 orang saksi.
“Iya, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/8) pagi.
“Pemeriksaan rencana dilakukan di Polres Barelang mulai pagi sampai sore nanti,” ujar Febri lagi.
Febri mengingatkan agar para saksi datang memenuhi panggilan Penyidik dan bicara jujur.
Kata dia, sikap koperatif akan dihargai secara hukum. Namun sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada resiko pidana yang cukup berat menanti para saksi.
“Yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ada pun tujuh pengusaha yang diperiksa yakni:
1. Direksi PT Bintan Hotels, Trisno.
2. Staf PT Labun Buana Asri, Herman.
3. Pemegang Saham Damai Grup/PT. Damai Ecowisata, Hendrik.
4. Direksi PT. Barelang Elektrindo, Linus Gusdar.
5. Karyawan PT. Marcopolo Shipyard, Sutono.
6. Manajemen Advature Glamping, I Wayan Santika.
7. Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.
Sumber: Batampos.co
Editor: Edwir
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…