Categories: Nasional

Bunuh dan Mutilasi Pacar, Oknum TNI Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora. Prada DP menghabisi kasir Indomaret itu di penginapan. Setelah tewas, Prada DP memutilasi korban.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin, oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP. Hukuman ini tak membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat Prada DP.

Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya. “Membunuh dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,” cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis (22/8).

Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera, namun keluarganya malah menutupi dan ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk dirinya. “Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,” cetusnya.

Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya. Jarak rumah Dodi dan hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau menghilangkan mayat Vera.

Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik besar. Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak kecil dan cutter di pasar.

Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong tubuh korban. Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun lagi-lagi usaha terdakwa gagal.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

1 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

1 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago