Categories: Nasional

Mantan Wako Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/7). Zulkifli AS dituntut terkait dugaan kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan," kata Rikhi dalam persidangan, Senin (22/7).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Terkait tuntutan jaksa itu, Zulkifli AS melalui tim kuasa hukumnya Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali SH dan Basuki Rahmat SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pengacara meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi terdakwa.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu dua pekan yang mulia," kata Wan di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH kemudian mengabulkan permintaan tim kuasa terdakwa Zulkifli. Hakim kemudian menunda sidang hingga  2 Agustus 2021 mendatang.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik. Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 dolar Singapura.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.(dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

8 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

8 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

10 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

12 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

12 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

12 jam ago