Tim gabungan dari unsur petugas Rutan dan APH kembali melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Dumai, Selasa (22/4/2025). SYAHRIRAMLAN/RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.
Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).
“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.
Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…
Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…
Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret
Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…
Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…