jpu-akan-panggil-kembali-wiranto-untuk-jadi-saksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya. Pasalnya, saat menjadi saksi Wiranto berhalangan hadir karena tugas negara.
"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4).
Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini. Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…