jpu-akan-panggil-kembali-wiranto-untuk-jadi-saksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya. Pasalnya, saat menjadi saksi Wiranto berhalangan hadir karena tugas negara.
"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4).
Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini. Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…