Categories: Nasional

Kejari Tetapkan PPK Pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tersangka

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan TRP (48), PPK pada kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi sebagai tersangka, Rabu (23/3/2022) sore.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH dan Kasi Intel Yogi Hendra SH.

Seiring dengan penetapan status tersangka yang merupakan salah satu staf Dirjen Perhubungan Laut itu, TRP diputuskan menjadi tahanan jaksa, dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Bagansiapiapi.

TRP berkemeja batik mengenakan rompi pink dibawa menuju mobil, sekitar pukul 16.34 WIB selanjutnya dibawa ke rutan Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menerangkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP di mana setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tipikor pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018 tersebut.

“Hasilnya disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuliarni.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah punya dua alat bukti yang cukup. Ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi terdiri dari Dishub, Konsultan Pengawas dan Kontraktor serta dua orang ahli yakni ahli bidang jasa konstruksi dan ahli auditor penghitungan kerugian negara.

Kajari menerangkan, pada 2018 Kemenhub melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Rohil bersumber dari dana APBN Kemenhub RI C/q Direktorat Perhubungan Laut T.A 2018.

Bahwa lanjut kajari, disepakati untuk pelaksanaan paket konstruksi lanjutan pembangunanp pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak Rp20 miliar lebih, selama 180 hari kalender mulai 30 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018.

“Pada tahap pencairan, syarat pencairan seperti jaminan uang muka, SSP, PPN, PPH, rincian pengunaan uang muka, berita acara progres hanya dilakukan pada pencairan tahap pertama saja. Sedangkan untuk pencairan kedua sampai ketujuh tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan,” kata Yuliarni.

Sampai berakhirnya masa kontrak fisik, 31 Desember 2018 pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai seperti selimut tiang, timbunan causeway, turap yang belum selesai.

Sementara tiap proses pencairan tak melampirkan gambar pelaksanaan dan back up data serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi kerja yang telah dilaksanakan.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.483.335.260,” kata kajari.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Guna mempercepat proses penyidikan, dimana ancaman pidana penjara diatas lima tahun maka terhadap tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

15 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

17 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

17 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago