Categories: Nasional

Sebarkan Berita Hoaks Corona, Seorang Perempuan di Dumai Diamankan

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Seorang perempuan berinisial LM  diamankan Polres Dumai, pasalnya ia membuat berita hoaks terkait virus corona atau Covid-19. Wanita yang diketahui merupakan warga Dumai itu membuat status di grup WhatsApp  jika di Dumai sudah ada pasien positif Covid-19 yang sedang di rawat di RSUD Kota Dumai, padahal di Kota Dumai belum ditemukan satu pun kasus positif Covid-19.
"Benar sudah kami amankan, pelaku di minta membuat pernyataan dan permohonan maaf terkait berita hoaks yang di buatnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Senin (23/3) kemarin.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan langkah persuasif  dengan tidak menahan pelaku, namun pelaku diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kami juga imbau kepada masyarakat agar tidak menyebar berita hoaks terkait dengan Covid-19, karena bisa meresahkan masyarakat. Setop berita hoaks," tuturnya.
Pria dengan pangkat melati dua itu meminta masyarakat Kota Dumai untuk lebih cerdas men-share berita terkait dengan Covid-19.
"Ikuti semua imbauan dari pemerintah terkait antisipasi penyebaran Covid-19," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga melalui Bhabinkamtibmas se lingkungan Polres Dumai melakukan himbauan terkait upaya pencegahan Covid-19 dan mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah.
Video permohonan maaf pelaku juga viral di beberapa media sosial. Video berdurasi 35 detik itu berisi terkait permohonan maaf pelaku sudah menyebarkan hoaks terkait Covid-19 dan meminta masyarakat Kota Dumai untuk tidak menyebarkan lagi hoaks yang dibuatnya. Terlihat di video tersebut pelaku menangis.
Laporan: Hasanal Bolkiah (Dumai)
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

5 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

6 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

6 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago