PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.
"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.
Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).
Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…