PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.
"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.
Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).
Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…
ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…
HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…
ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…
Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…
Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…