Categories: Nasional

Tindak Pidana Pilkada, Kades Talang Jerinjing Dieksekusi ke Rutan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, akhirnya Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat, Senin (21/12/2020). 

Eksekusi orang dekat bupati Inhu itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perkara tindak pidana pemilihan (Pilkada). Dimana putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Rengat selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta, subsider selama tiga bulan.

Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi tersebut.

“Eksekusi ini dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan terhadap terpidana dari PN," ujar Yulianto Aribowo SH.

Berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5 ribu. "Putusan itu sudah turun pada pekan lalu dan terhadap terdakwa dipanggil melalui surat sebanyak dua kali," ungkapnya.

Sebelum dijebloskan ke Rutan, JPU terlebih dahulu melakukan Rapid Tes. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari Covid-19.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan dilakukannya berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu. Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN Rengat.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

21 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

21 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

22 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

22 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

22 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

22 jam ago