Categories: Nasional

Siang Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah lengkap. Siang ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan Kivlan dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/8).

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Kivlan juga diduga memiliki senjata api ilegal dan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Kivlan resmi menjadi tersangka pada 25 Mei lalu.

Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga berhubungan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional saat kerusuhan pasca Pilpres 2019 pada 22 Mei di Jakarta. Rencana pembunuhan tersebut terkuak dari enam tersangka yang berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

1 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

2 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

2 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

3 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

3 jam ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

6 jam ago