Categories: Nasional

Hukuman Mantan Sekda Dumai Bertambah Berat

(RIAUPOS.CO) – Upaya hukum kasasi yang dilakukan Muhammad Nasir, kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permo­honanan terpidana ka­sus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sehingga, hukuman yang diterima mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai bertambah menjadi 10 tahun 6 bulan.

Putusan MA tersebut ber­nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019. Atas putusan ini, jaksa eksekusi dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melaksanakan putusan ditingkat kasasi tersebut.

“Jadi putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku jaksa eksekusi, telah melaksanakan Putusan MA pada, Kamis (18/6),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Ahad (21/6). 

Dalam putusan kasasi itu, lanjut Ali, M Nasir dinyatakan bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga juga dibebankan membayar denda Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar. 

Jika tidak dibayarkan, sebut Plt Juru Bicara KPK, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rutan Klas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, di kurangi selama berada dalam tahanan,” jelas Ali Fikri.

Di pengadilan tingkat pertama, M Nasir divonis pidana penjara selama 7 tahun. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Nasir terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Selain pidana penjara, mantan Kadis Pekerjaan Umun (PU) Kabupaten Bengkalis diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar atau subsider 1 tahun penjara. 

Sementara hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH dan Feby Dwi Andospendi SH. Dimana sebelumnya, Nasir dituntut hukuman pidana penjara 7,5 tahun dan denda RpRp600 juta subsider enam bulan kurungan.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Murid SD Islam Nurul Haq Tualang Belajar Dunia Jurnalistik di Riau Pos

Sebanyak 90 murid SD Islam Nurul Haq Tualang belajar jurnalistik dan proses produksi koran saat…

6 menit ago

Pengguna Paylater Harus Bersiap, OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman

OJK akan membatasi akun dan pinjaman paylater guna menekan risiko gagal bayar akibat penggunaan yang…

13 menit ago

Menkeu Rayu Investor Asing, Pemerintah Janji Pangkas Hambatan Bisnis

Menkeu Purbaya memastikan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi demi menarik lebih banyak investor asing.

17 menit ago

TASPEN Pekanbaru Bekali ASN Riau Literasi Keuangan untuk Persiapan Pensiun

TASPEN Pekanbaru menggelar edukasi literasi keuangan bagi ASN guna meningkatkan kesiapan finansial menuju masa pensiun.

23 menit ago

E-Ticketing Diterapkan, Tarif Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Bakal Naik 17 Persen

Tarif penyeberangan Ro-Ro Bengkalis direncanakan naik 17 persen setelah sistem e-ticketing diterapkan penuh.

25 menit ago

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

21 jam ago