SIDANG MK: Saksi dari pihak terkait Candra Irawan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). MIFTAHULHAYAT/JPG
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang pemeriksaan saksi dan ahli sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir malam tadi (21/6). Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan secara terbuka.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 02 Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK.
”Kami berharap mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,’’ terangnya di MK, kemarin.
Menurut BW, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama, adalah pandangan yang jauh ke depan. ”Orang yang hebat itu adalah yang mampu menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan pada hari ini,’’ lanjutnya.
Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Ketiga, MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan yang membuat semua pihak lega.
’’Jadi win-win gitu lho. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan dapat diterima masyarakat,” tutur mantan wakil ketua KPK itu.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon. Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon. Meski pada perspektif tertentu kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait. Harapan KPU sudah tertuang di dalam permohonan yang diajukan ke MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
’’Kenapa begitu, kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,’’ lanjutnya.
Meski demikian, tetap saja semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti. Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01.(byu/c17/fat/jpg)
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…