Site icon Riau Pos

Pabrik Macis Tak Miliki Izin

DATANGI PABRIK: Warga mendatangi pabrik macis yang terbakar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019). Teddy Akbari/JPG

BINJAI (RIAUPOS.CO) – Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wilayah Medan-Binjai-Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mahipal Nainggolan, memastikan jika home industry pengisian macis yang meledak di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai tidak memiliki izin. 

“Jadi berdasarkan data kami, perusahan ini tidak memiliki izin,” kata Mahipal Nainggolan di lokasi kejadian, Jumat (21/6) siang.

Mengenai sudah berapa lama pabrik rumahan ini beroperasi, dia mengakui belum mengetahui pasti, sebab sejauh ini tidak ada pemberitahuan jika ada home industry di daerah tersebut.

“Berapa lamanya  perusahaan ini berdiri pun kami tidak tahu. Sejauh ini dari pihak Disnaker dan perangkat di Kabupaten Langkat, belum ada pemberitahuan ke kami kalau ada perusahaan ini,” tegasnya.

TUNJUKKAN FOTO: Salah seorang keluarga korban menunjukkan foto korban semasa hidup di RS Bhayangkara Medan, Jumat (21/6/2019). SUTAN SIREGAR/JPG

Ke depan, katanya, Disnaker Sumut akan memanggil pihak terkait, seperti pengusaha dan perangkat desa. Disnaker akan berusaha mendata perusahaan-perusahaan serupa.

“Kami berharap setiap perusahaan mengurus izin dan menggunakan alat-alat operasional sesuai SOP di perusahaan yang didirikan,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah dr Indra Salahuddin mengakui, Pemkab Langkat masih melakukan pendataan dan mengevakuasi jasad para korban. .(ted/bam/rpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Exit mobile version