polisi-perpanjang-masa-penahanan-zaim-saidi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.
"Benar, masa penahanan diperpanjang," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Perpanjangan masa penahanan itu terhitung mulai 23 Februari 2021 hingga 3 April 2021.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2) lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.
Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut. Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah.
Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sumber: JPNN/Antara/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…
Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…
Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…
Bupati Siak Afni Z kawal langsung keberangkatan 256 JCH ke Batam, tekankan pengawasan ketat terutama…
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…