Categories: Nasional

Kasihan, Karena Lalai, Kakek dan Pencari Madu Terancam Hukuman Puluhan Tahun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – MI alias Mbah  (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria separuh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu (13/2) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

MI ditahan Polres karena diduga karena lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat. 

Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres Bengkalis.

"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas  2 hektare.

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan,  ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya  tersangka SI dijerat dengan UU PPLH  dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago