Categories: Nasional

Kasihan, Karena Lalai, Kakek dan Pencari Madu Terancam Hukuman Puluhan Tahun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – MI alias Mbah  (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria separuh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu (13/2) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

MI ditahan Polres karena diduga karena lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat. 

Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres Bengkalis.

"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas  2 hektare.

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan,  ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya  tersangka SI dijerat dengan UU PPLH  dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

2 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

3 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

3 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

3 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

14 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

15 jam ago