Categories: Nasional

Pekerja Dermaga PT UEP Tidak Gunakan APD

DUMAI  (RIAUPOS.CO) — PT Energi Unggul Persada (EUP) yang berada di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan sedang membangun dermaga pelabuhan di sisi laut, namun sayangnya pembangunan dermaga tersebut diduga mengabaikan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (20/1) pukul 18.15 WIB,  para pekerja di pembangunan dermaga tidak mengunakan perlengkapan yang memadai sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktivitas kontruksi di atas ketinggian yang tidak wajar. Tidak satu pun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) baik helm maupun APD lainnya.

Padahal, para pekerja dipekerjakan di atas ketinggian dermaga tersebut tidak dilengkapi body safety harnes. Terlihat dengan jelas aktivitas mereka di dermaga tampa mengunakan perlengkapan keselamatan lainya.

"Mereka tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri," ujar Iwan pengemudi kapal kayu yang kebetulan melintas di perairan Bangsal Aceh.

Iwan menilai, kecerobohan PT UEP yang melaksanakan konstruksi  bangunan dermaga itu diduga telah melanggar UU Nomor 13/2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

PT UEP dinilai tidak mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan itu. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja diminta bertindak tegas sesuai aturan.

Pihak perwakilan PT Energi Unggul Persada (EUP) Hendra Hu yang dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan Riau Pos.  Begitu juga salah petinggi di PT EUP Domy juga tidak membalas pesan singkat yang disampaikan.

PT UEP memang sering mengundang kontroversi, bahkan  pada awal 2019 lalu pernah dituntut oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Kota Dumai agar kegiatan operasional PT Energi Unggul Persada (EUP) dihentikan. Massa menilai perusahaan itu banyak melanggar aturan.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

21 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

22 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

23 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

23 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

24 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

2 hari ago