Site icon Riau Pos

Hasil Labfor Tembakau Gorila Negatif, Pemilik di SP3

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tembakau gorila. Adapun pemilik barang bukti yakni DV alias Pipit (24).

DV diamankan di Jalan Tuanku Tambusai oleh DJBC Provinsi Riau pada (12/11) lalu. Melalui jalur ekspedisi akhirnya diketahui bahwa pemilik tembakau gorila adalah DV.

Namun, setelah diamankan bersama barang bukti di Polresta Pekanbaru, ternyata hasil labfor menyatakan negatif narkotika dan psikotropika.

"Pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tes labfor tembakau milik DV itu 17 November. Kemudian hasilnya keluar 24 November. Hasilnya negatif narkotika dan psikotropika. Kalau hasil urine DV positif methampetamin," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri.

Dilanjutkannya, dengan hasil labfor negatif bukan tembakau gorila, maka dilakukan SP3.

"Iya di SP3 pada 30 November kemarin, karena hasilnya kan tembakau biasa, hanya mengandung nikotin dan mint. Maka dari itu di SP3," ujarnya.

Ditanya, kelanjutan terhadap DV? Ryan menjawab, terhadap DV dilakukan assesment di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Exit mobile version