PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tembakau gorila. Adapun pemilik barang bukti yakni DV alias Pipit (24).
DV diamankan di Jalan Tuanku Tambusai oleh DJBC Provinsi Riau pada (12/11) lalu. Melalui jalur ekspedisi akhirnya diketahui bahwa pemilik tembakau gorila adalah DV.
Namun, setelah diamankan bersama barang bukti di Polresta Pekanbaru, ternyata hasil labfor menyatakan negatif narkotika dan psikotropika.
"Pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tes labfor tembakau milik DV itu 17 November. Kemudian hasilnya keluar 24 November. Hasilnya negatif narkotika dan psikotropika. Kalau hasil urine DV positif methampetamin," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri.
Dilanjutkannya, dengan hasil labfor negatif bukan tembakau gorila, maka dilakukan SP3.
"Iya di SP3 pada 30 November kemarin, karena hasilnya kan tembakau biasa, hanya mengandung nikotin dan mint. Maka dari itu di SP3," ujarnya.
Ditanya, kelanjutan terhadap DV? Ryan menjawab, terhadap DV dilakukan assesment di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…