Categories: Nasional

5 Komisioner KPU Batam Dipecat

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat. Pemecatan berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Ke­hor­ma­tan Penyeleng­gara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penye­lenggara pemilu.

Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul selaku Ketua KPU Batam be­serta empat ang­gotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi.

Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.

“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apapun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.

Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apapun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.

Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.

“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.

“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apapun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, salah satu anggota DKPP Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan bahwa terkait putusan hasil sidang DKPP pihaknya belum mendapat salinan putusannya.

“Yang berhak memutuskan hanyalah DKPP. Sehingga isu yang berkembang semua komisioner KPU Batam diberhentikan. Saya coba dulu konfirmasi apa sudah selesai pembacaan putusannya atau belum,” ujarnya dalam pesan singkatnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulaian Riau (Kepri), Sriwati, mengatakan, terkait nasib lima komisioner KPU Batam, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Menurut Sriwati, dalam perkara ini pihaknya juga sebagai tergugat. Sehingga wajib hadir sebagai turut tergugat pada sidang yang digelar oleh DKPP.

“Pada posisi ini, kami juga sebagai teradu. Namun yang pasti, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU Pusat,” ujar Sriwati, tadi malam.

Menurut Sriwati, pihaknya menghormati keputusan sidang, tentu hasil tersebut menjadi pertimbangan mutlak bagi KPU dalam membuat kebijakan. Ditanya mengenai mekansime penggantian lima komisioner yang diberhetikan, Sriwati menegaskan, kewenangan tersebut merupakan ranahnya KPU Pusat. Karena hal ini, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kekuasaan untuk memberhentikan komisioner KPU kabupaten/kota.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

18 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

18 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

24 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

24 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago