Categories: Nasional

5 Komisioner KPU Batam Dipecat

BATAM (RIAUPOS.CO) – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dipecat. Pemecatan berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Ke­hor­ma­tan Penyeleng­gara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penye­lenggara pemilu.

Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul selaku Ketua KPU Batam be­serta empat ang­gotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi.

Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.

“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apapun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.

Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apapun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.

Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.

“Entah di mana akan kami bahas. Kalau sekarang kami fokus dulu ke tugas. Nanti kan ada prosesnya itu kalau memang sudah tidak diberikan wewenang mengemban tugas lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda, beberapa waktu lalu mengaku pasrah dengan hasil putusan DKPP. Menurutnya, ia bersama komisioner lainnya sudah menjelaskan dan memberikan bukti sebaik mungkin.

“Ini kan amanah. Kalau memang kami berlima harus diberhentikan tentu kami terima. Saya dari awal sudah bilang kalau apapun itu akan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, salah satu anggota DKPP Provinsi Kepri, Rosnawati, menegaskan bahwa terkait putusan hasil sidang DKPP pihaknya belum mendapat salinan putusannya.

“Yang berhak memutuskan hanyalah DKPP. Sehingga isu yang berkembang semua komisioner KPU Batam diberhentikan. Saya coba dulu konfirmasi apa sudah selesai pembacaan putusannya atau belum,” ujarnya dalam pesan singkatnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulaian Riau (Kepri), Sriwati, mengatakan, terkait nasib lima komisioner KPU Batam, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Menurut Sriwati, dalam perkara ini pihaknya juga sebagai tergugat. Sehingga wajib hadir sebagai turut tergugat pada sidang yang digelar oleh DKPP.

“Pada posisi ini, kami juga sebagai teradu. Namun yang pasti, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU Pusat,” ujar Sriwati, tadi malam.

Menurut Sriwati, pihaknya menghormati keputusan sidang, tentu hasil tersebut menjadi pertimbangan mutlak bagi KPU dalam membuat kebijakan. Ditanya mengenai mekansime penggantian lima komisioner yang diberhetikan, Sriwati menegaskan, kewenangan tersebut merupakan ranahnya KPU Pusat. Karena hal ini, KPU Provinsi Kepri tidak memiliki kekuasaan untuk memberhentikan komisioner KPU kabupaten/kota.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

10 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

18 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

18 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

18 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

18 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

19 jam ago