Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Dalam sidang pembacaan pembelaan Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Djoko Indiarto mempertanyakan rumor Nunung menjual rumah. Nunung pun menjawab gosip itu tidak benar kepada majelis hakim
“Saya hanya mengklarifikasi supaya yang lain juga dengar. Ada rumor Nunung sama Iyan itu jual rumah sekali empat untuk membiayai perkara ini, apa betul?,†kata Djoko kepada Nunung, Rabu (20/11).
Pertanyaan dadakan itu disampaikan oleh hakim Djoko Indiarto sesaat sebelum hakim ketua menutup persidangan. Usai ditanyakan oleh hakim, Nunung lalu menjawab kabar itu tidak benar. Rumah yang dimaksud tersebut masih ada dan utuh. “Tidak yang Mulia, masih utuh rumahnya,†kata Nunung menjawab.
“Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut? Mbak Nunung kok bisa bangkrut mbok ya tidak mungkin,†kata Hakim Djoko lagi.
Lagi-lagi Nunung menjawab kabar tersebut tidak benar. Setelah itu hakim ketua menutup persidangan dan mengagendakan sidang putusan pada Rabu (27/11).
Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun pidana dipotong masa tahanan dengan ketentuan tetap ditahan degan mejalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com
Defisit daya dari transmisi Belawan sebabkan listrik Bagansiapiapi padam lebih dua jam, warga dan pelaku…
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…