Categories: Nasional

Digugat Yusril soal Benih Lobster, Begini Respon KKP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons judicial review atau uji materi yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung tentang larangan ekspor benih lobster.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 tahun 2021 sudah dikaji secara mendalam termasuk sisi ilmiahnya. Selain itu, kebijakan ini telah dibahas antar kementerian sebagai bentuk harmonisasi peraturan.

Namun, Wahyu justru mengungkapkan pelapor kasus ini bukan merupakan nelayan melainkan sebuah korporasi.

"Silakan ditanyakan apakah benar gugatan tersebut mewakili nelayan? Setau saya kliennya PT Kreasi Bahari Mandiri (KBM)," ujarnya.

Ia pun menegaskan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan para nelayan.

Menanggapi pernyataan Jubir KKP tersebut, Yusril meluruskan bahwa dalam uji materi yang ia layangkan itu terdapat dua kelompok yang memberi kuasa kepadanya.

"Pertama, PT KBM sebagai badan hukum, dan kedua adalah 5 orang perorangan WNI. Kedua kelompok sama-sama merasa dirugikan dengan berlakunya Permen KP yang dimohon untuk diuji," ujarnya.

Ia pun menambahkan keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama dan kedudukan kedua kelompok pemohon setara di mata hukum.

Di lain sisi, KKP dinilai berkewajiban menjaga benih lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara di ekspor ke luar negeri. Pasalnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara salah satunya adalah Vietnam.

Menurutnya penangkapan lobster di dalam negeri saja dibatasi dengan ukuran 5 gram hingga lobster konsumsi minimal 150 gram. Ia menilai jika nelayan dapat bersabar untuk membesarkan benih tersebut keuntungannya akan dinikmati oleh para pelaku usaha.

"Vietnam hanya membesarkan bibit benih lobster kita lalu menjualnya ke Cina. Mengapa bukan kita sendiri yang membudidayakan lalu menjual langsung ke Cina?" tandasnya.

Ia mendorong upaya budidaya lobster dilakukan di dalam negeri dan mencegah kemungkinan segala upaya menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

18 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

18 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

19 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

19 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago