Site icon Riau Pos

Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi, Pangeran Salman Digugat di AS

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) – Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) digugat di pengadilan Amerika Serikat (AS) terkait pembunuhan Jamal Khashoggi.

Gugatan perdata ini dilayangkan perempuan tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang merupakan warga Turki.

Khashoggi dibunuh di kantor konsulat Arab Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Sampai saat ini jenazahnya tidak diketahui. Kontributor The Washington Post itu dimutilasi setelah dibunuh.

Semasa hidupnya Khashoggi merupakan pengkritik kebijakan MBS. Sejak 2017, dia hijrah ke AS karena menghadapi tekanan di dalam negeri.

Cengiz bersama organisasi hak asasi manusia (HAM) yang dia dirikan, Demokrasi untuk Dunia Arab Saat Ini (DAWN), mengajukan gugatan terhadap MBS di pengadilan Distrik AS untuk Columbia, Selasa (20/10/2020), dengan tuduhan memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Gugatan menuntut ganti rugi yang angkanya tidak ditentukan itu juga menyeret lebih dari 20 warga Saudi lainnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/10/2020).

Kedutaan Arab Saudi di Washington DC belum memberikan komentar terkait gugatan ini.

Undang-undang AS mengizinkan pengadilan menindak pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum.

MBS berkali-kali membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Pembunuhan itu dilakukan melibatkan intelijen tanpa sepengetahuan pejabat tinggi kerajaan sehingga disebut operasi nakal.

Pengadilan Saudi sebelumnya membebaskan lima terdakwa pelaku pembunuhan Khashoggi dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara. Alasannya keluarga almarhum sudah memaafkan para pelaku.

Sumber: Reuters/News/AFP/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Exit mobile version