Categories: Nasional

ICJR Heran Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk RKUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sebab, kata Maidana, pasal penghinaan presiden bertentangan dengan putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Kala itu, lanjut dia, MK menyatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.

"Kalau lihat di putusannya, dalam pertimbangannya, hakim MK bilang, pasal penghinaan presiden atau pun pasal yang mirip dengan itu, tidak boleh ada di reformasi hukum pidana Indonesia. Itu MK sudah berbicara seperti itu," ucap Maidana ditemui setelah menghadiri sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch atau ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Mengacu putusan MK tersebut, terang dia, upaya memodifikasi pasal penghinaan presiden tidak bisa lagi diterima. Termasuk upaya DPR yang memodifikasi pasal penghinaan presiden dengan masuk kategori delik aduan.

"Kalau sekarang perumus RKUHP memodifikasinya dengan delik aduan, tidak menghilangkan sifat pidananya. Itu kami lihat pasal yang mirip dengan penghinaan presiden," terang dia.

Menurut dia, memunculkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Terlebih MK sudah menyatakan secara tegas penolakan atas pasal tersebut.

"Maka sebanarnya membangkang dari konstitusi. Sebab, akhirnya pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak boleh ada, itu tidak diperhatikan oleh perumus RKUHP," ungkap Maidina.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowu mau ambil sikap atas munculnya pasal tersebut. Jokowi diharapkan menolak RKUHP yang tinggal disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR. Tanpa persetujuan Jokowi, RKUHP tidak bisa disahkan sebagai peraturan.

"Ya, kami menunggu langkah nyata dari presiden. Kalau DPR, kan, seluruh fraksi sepakat. Tidak ada yang menolak," timpal dia.

Sebagai informasi, muncul pasal penghinaan penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI. Ketentuan itu seperti tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago