Categories: Nasional

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan para penderita cerebral palsy untuk mendapatkan akses ganja guna pengobatan harus tertunda. Sebab, dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan, Rabu (20/7), MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan legalisasi ganja medis.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga ibu dari anak penderita cerebral palsy. Yakni Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan, meski ganja medis sudah banyak digunakan di luar negeri, di Indonesia belum dilakukan kajian secara serius.

Karena itu, ketentuan di luar negeri tidak bisa diikuti secara serta-merta. Sebab, setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda. "Baik jenis bahan narkotikanya, struktur, dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan," ujarnya.

Apalagi, ganja yang termasuk narkotika kategori 1 memiliki ketergantungan tinggi pada pemakainya. Karena itu, kalaupun akan digunakan, harus ada persiapan dari berbagai unsur. Baik itu secara medis maupun pengendaliannya.

MK meminta pemerintah melakukan penelitian dan kajian atas hipotesis ganja sebagai obat atau sarana terapi. "Selanjutnya, hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang," kata hakim MK Suhartoyo.

Jika hasil kajian menyimpulkan ganja dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, pembuat UU harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan penyalahgunaannya. "Mengingat kultur dan struktur hukum di Indonesia masih memerlukan edukasi secara terus-menerus," kata Suhartoyo.

Sementara itu, salah seorang pemohon, Dwi Pertiwi, mengaku kecewa dengan putusan MK. Sebab, dengan putusan itu, keinginannya agar anak-anak penderita cerebral palsy mendapat terapi ganja belum bisa dilakukan. Padahal, terapi ganja sangat krusial. Mengingat obat-obatan yang saat ini digunakan tidak cukup efektif. "Ketika Musa (nama anak) menggunakan ganja, membantu banget," ujarnya.

Meski kecewa, dia menilai putusan MK memberi sedikit angin segar. Sebab, MK meminta pemerintah segera melakukan kajian. Dwi berharap pemerintah bisa menindaklanjuti secepatnya. Sebab, penelitian berkejaran dengan penyakit yang terus menggerogoti penderita.

Pemohon lainnya, Nafiah Murhayanti atau akrab disapa Novi, berharap pemerintah memberikan perhatian sebagai kebutuhan jangka pendek. Dia mengakui banyak orang tua dari penderita yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kalau ganja belum bisa digunakan, akses pada obat alternatif harus dipastikan ketersediaannya. "Obat menangani kejang sempat menghilang di pasaran," ungkapnya.(far/c17/oni/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

3 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

4 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

4 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

5 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

5 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

5 jam ago