Categories: Nasional

PPK dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA, memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas perkara senilai puluhan miliar tersebut. 

Kegiatan itu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Yang mana, pelaksanaannya diprakasai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Kajati Riau, Mia Amiati mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Mereka, kata Mia, yakni Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil. 

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,” ungkap Mia, Senin (20/7). 

Adapun perbuatan Hafiz Timtim, dipaparkan Mia, oknum PNS itu tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-calatog. Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. 

“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka sebut Kajati Riau, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan di sela-sela proses pemeriksaan oleh penyidik. 

“Sore ini (kamarin, red) kami sudah melakukan penahanan terhadap HT dan RD. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan ini,” sebut Hilman.

Sejuah ini, dikatakan dia, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra yang merupakan mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

6 menit ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

22 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

23 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

23 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

23 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

24 jam ago