Categories: Nasional

Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.

Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).

Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.

J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, kata Manang, pihak­nya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

6 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

7 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

9 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

10 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

10 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

10 jam ago